Penyelenggaraan SMMPTN-Barat 2024 didasarkan kepada Surat Keputusan Ketua BKS PTN Wilayah Indonesia Barat Nomor: 24-01/BKS PTN-Barat/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Perguruan Tinggi Peserta Program SMMPTN-Barat 2024 dan Surat Keputusan Ketua BKS PTN-Barat Nomor: 24-02/BKS PTNBarat/I/2024 tentang Panitia Program SMMPTN-Barat 2024. Agar pelaksanaan SMMPTN-Barat 2024 dapat berjalan lancar maka Panitia menyusun Prosedur Operasional Baku (POB) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan sebelumnya (SMMPTN-Barat 2023). POB SMMPTN-Barat 2024 digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan SMMPTN-Barat 2024. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Perguruan Tinggi Negeri tetap terjaga. Selain itu, penyesuaian POB dapat dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ujian Mandiri (PPUM) yang bertugas menyelenggarakan ujian di PTN masing-masing atas persetujuan Panitia SMMPTN-Barat 2024, guna memperlancar penyelenggaraan ujian di lokasi PTN masing-masing. Alasan penyesuaian ini dilakukan karena situasi dan kondisi setempat dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, ketertiban, kelancaran, dan keberhasilan dalam pelaksanaan ujian bersama.
Diharapkan seluruh anggota panitia serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian SMMPTN-Barat 2024 dapat menjadikan POB sebagai pedoman dan senantiasa menjunjung tinggi norma akademik dalam membantu proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, untuk menumbuhkan komitmen pemberantasan korupsi, semua panitia menandatangani pakta integritas. Semoga pelaksanaan Program SMMPTN-Barat 2024 berjalan dengan lancar dan mendapatkan mahasiswa baru yang berkualitas.
Jakarta, 8 Januari 2024 | |
Ketua BKS PTN-Barat | Ketua SMM PTN-BARAT 2024 |
Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si Rektor Universitas Sumatera Utara | Prof. Dr. I. Nyoman Pugeg Aryantha Rektor Institut Teknologi Sumatera |
Kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru merupakan hal yang penting, untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang berkualitas dan memiliki kompetensi dasar yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan rutin bagi seluruh institusi pendidikan. Untuk menghasilkan generasi muda berkualitas. Seleksi yang akan melanjutkan estafet pembangunan Indonesia, diperlukan penyelenggaraan seleksi yang profesional, terjamin, terukur, dan efisien.
Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Pasal 4 Permendikbudristek No. 48 tahun 2022 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru program Diploma dan Sarjana sebuah PTN dilakukan melalui jalur:
Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 2 yang telah diubah pada Permendikbudristek No. 62 tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu metode pelaksanaan seleksi dalam bentuk kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Oleh karena itu, para Rektor PTN yang tergabung dalam Badan Kerja Sama PTN Indonesia Wilayah Barat (BKSPTN Barat) bersepakat untuk menyelenggarakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri jalur mandiri secara bersama yang dinamakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Konsorsium BKS PTN-Barat (SMMPTN-Barat).
Calon mahasiswa jalur mandiri yang dilakukan oleh beberapa PTN Indonesia Wilayah Barat telah berjalan baik sejak tahun 2017. Penyelenggaraan yang dilakukan secara bersama dipandang lebih efisien, dan lebih memfasilitasi aspek pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa dengan memberikan opsi untuk memilih program studi pada perguruan tinggi lain yang tergabung dalam BKS-PTN Indonesia Wilayah Barat. Melalui program SMMPTN-Barat 2024 ini, para lulusan SLTA yang gagal karena terbatasnya kuota atau kurang tepat dalam pemilihan prodi dan PTN, sehingga belum diterima melalui jalur prestasi (SNBP) dan jalur tes (SNBT), untuk mengikuti seleksi kembali masuk PTN.
Disamping itu, program SMMPTN-Barat 2024 juga memberikan solusi bagi siswa yang belum memiliki akun SNPMB untuk dapat mengikuti seleksi masuk PTN. Melalui seleksi mandiri bersama PTN Wilayah Barat ini, para peserta memiliki opsi untuk memilih maksimum 4 (empat) program studi, termasuk pada perguruan tinggi lain yang menjadi peserta SMMPTN-Barat 2024.
Tujuan penyelenggaraan SMM PTN-BARAT 2024 adalah sebagai berikut:
SMM PTN-BARAT 2024 merupakan seleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri yang penyelenggaraannya dilakukan secara bersama antar perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam BKS-PTN Indonesia Wilayah Barat. Penyelenggaraan seleksinya berdasar hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang dilakukan secara bersama dibawah koordinasi panitia SMM PTN-BARAT.
Peserta yang akan mengikuti UTBK SMM PTN-BARAT 2024 terlebih dahulu harus mendaftarkan diri secara online melalui laman pendaftaran resmi (https://pendaftaran.smmptnbarat.id/). Proses pendaftaran online merupakan rangkaian yang harus dipenuhi oleh peserta sampai pada tahap finalisasi yaitu cetak kartu ujian dan peserta Wajib mengikuti UTBK SMM PTN-BARAT 2024 sesuai dengan jadwal yang tersebut pada kartu ujian.
Untuk dapat menjadi peserta SMM PTN-BARAT 2024, calon peserta harus memenuhi Persyaratan Pendaftaran UTBK SMM PTN-BARAT 2024, sebagai berikut:
Proses pendaftaran calon peserta SMM PTN-BARAT 2024 menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Alur Pendaftaran pendaftaran calon peserta SMM PTN-BARAT 2024 seperti pada Gambar berikut.
Pada SMMPTN-Barat 2024, panitia tidak menggunakan sistem kelompok ujian. Para pendaftar dengan latar belakang SLTA apapun dapat memilih prodi tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
UTBK SMMPTN-Barat 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni s/d 05 Juli 2024. Khusus pada hari Jum’at, sesi siang disesuaikan dengan waktu sholat Jum’at di lokasi masing-masing PTN. Pelaksanaan UTBK terdiri atas dua sesi per hari dan setiap peserta hanya mengikuti ujian sesuai sesi yang telah ditentukan dengan rincian jadwal sebagai beriku:
Sesi | Waktu (WIB) | Kegiatan |
---|---|---|
Pagi | 07.30 – 07.40 | Peserta memasuki ruang ujian |
07.40 - 07.50 | Pemeriksaan identitas dan dokumen | |
07.50 - 08.00 | Latihan | |
08.00 – 08.40 | Ujian Potensi Skolastik | |
08.40 – 09.30 | Ujian Literasi Bahasa Inggris | |
09.30 – 10.20 | Ujian Literasi Bahasa Indonesia | |
10.20 – 11.05 | Ujian Penalaran Matematika | |
Siang | 13.15 – 13.25 | Peserta memasuki ruang ujian |
13.25 - 13.35 | Pemeriksaan identitas dan dokumen | |
13.35 - 13.45 | Latihan | |
13.45 - 14.25 | Ujian Potensi Skolastik | |
14.25 – 15.15 | Ujian Literasi Bahasa Inggris | |
15.15 – 16.05 | Ujian Literasi Bahasa Indonesia | |
16.05 – 16.50 | Ujian Penalaran Matematika |
Portofolio adalah dokumentasi kumpulan karya atau penampilan (performance) siswa yang dibuat selama mengikuti pendidikan menengah. Bagi peserta SMM PTN-BARAT 2024 yang memilih program studi yang ada persyaratan keterampilan, wajib mengisi portofolio yang ditetapkan. Portofolio yang dibuat dalam bentuk video, diunggah ke laman Youtube dan URL-nya dimasukkan pada menu upload portofolio di aplikasi pendaftaran melalui website https://pendaftaran.smmptnbarat.id/. Untuk portofolio yang berupa gambar, agar disimpan pada Google drive, dan link-nya dimasukkan pada menu upload. Tautan Google drive dipastikan dapat diakses oleh reviewer (user yang dapat tautan tersebut).
Penilaian atas hasil UTBK SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh Panitia SMM PTN-Barat 2024. Gabungan nilai UTBK dan nilai portofolio akan dipakai sebagai untuk program studi yang mensyaratkan keterampilan (portofolio). Penilaian atas hasil UTBK SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh Panitia SMM PTN-Barat 2024. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penetapan kelulusan menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing Rektor berupa standard kelulusan atas dasar nilai UTBK yang diperoleh peserta. Nilai semua peserta pada pilihan yang sama diperingkatkan (dirangking) dari yang paling besar hingga yang paling kecil. Hasil nilai UTBK digunakan oleh Rektor PTN peserta SMM PTN-BARAT 2024 untuk menetapkan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PTN tersebut.
Sebagian PTN Peserta SMM PTN-BARAT 2024 menerima mahasiswa jalur afirmasi, dengan kriteria sebagaimana pada tabel berikut ini.
No | PTN | Status Afirmasi | Kriteria |
---|---|---|---|
1 | Universitas Syiah Kuala (USK) | Ada |
|
2 | Universitas Malikussaleh (Unimal) | Ada |
|
3 | Universitas Riau (Unri) | Ada untuk Prodi Pend. Dokter |
|
4 | Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) | Ada untuk Prodi Pend. Dokter |
|
5 | ISI Padangpanjang | Ada |
|
6 | Universitas Jambi (Unja) | Ada |
|
7 | Universitas Bengkulu (Unib) | Ada |
|
8 | Universitas Bangka Belitung (UBB) | Ada untuk Prodi Pend. Dokter |
|
9 | Universitas Palangka Raya (UPR) | Ada |
|
10 | Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) | Ada |
|
11 | Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA Riau) | Ada |
|
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah dana sumbangan yang diberlakukan pada mahasiswa jalur mandiri beberapa PTN Peserta SMM PTN-BARAT 2024. Dana ini bukan merupakan syarat kelulusan peserta, namun merupakan dana yang disumbangkan kepada PTN pada saat mendaftar ulang setelah peserta dinyatakan lulus. Informasi tentang status dan besaran IPI masing-masing prodi dapat dilihat pada laman Daftar PTN dan klik tombol Cek Prodi, sedangkan dasar pengenai IPI dan rencana penggunaannya diatur oleh masing-masing PTN.
Masa sanggah merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada peserta SMMPTN-Barat 2024 untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi SMMPTN-Barat 2024 yang telah diumumkan. Masa sanggah berdasarkan Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023, dapat dilakukan paling lama lima hari kerja, setelah pengumuman hasil seleksi. Proses sanggah dilakukan oleh peserta dengan mengajukan permohonan sanggah dengan mengisi form sanggah melalui laman (https://pendaftaran.smmptnbarat.id/) menggunakan akun peserta, setelah pengumuman kelulusan dengan isian sebagai berikut:
Penyelenggaraan SMMPTN-Barat 2024 didasarkan kepada Surat Keputusan Ketua BKS PTN Wilayah Indonesia Barat Nomor: 24-01/BKS PTN-Barat/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Perguruan Tinggi Peserta Program SMMPTN-Barat 2024 dan Surat Keputusan Ketua BKS PTN-Barat Nomor: 24-02/BKS PTNBarat/I/2024 tentang Panitia Program SMMPTN-Barat 2024. Agar pelaksanaan SMMPTN-Barat 2024 dapat berjalan lancar maka Panitia menyusun Prosedur Operasional Baku (POB) dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan sebelumnya (SMMPTN-Barat 2023). POB SMMPTN-Barat 2024 digunakan sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan SMMPTN-Barat 2024. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap Perguruan Tinggi Negeri tetap terjaga. Selain itu, penyesuaian POB dapat dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ujian Mandiri (PPUM) yang bertugas menyelenggarakan ujian di PTN masing-masing atas persetujuan Panitia SMMPTN-Barat 2024, guna memperlancar penyelenggaraan ujian di lokasi PTN masing-masing. Alasan penyesuaian ini dilakukan karena situasi dan kondisi setempat dengan prinsip keamanan, kerahasiaan, ketertiban, kelancaran, dan keberhasilan dalam pelaksanaan ujian bersama.
Diharapkan seluruh anggota panitia serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ujian SMMPTN-Barat 2024 dapat menjadikan POB sebagai pedoman dan senantiasa menjunjung tinggi norma akademik dalam membantu proses mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, untuk menumbuhkan komitmen pemberantasan korupsi, semua panitia menandatangani pakta integritas. Semoga pelaksanaan Program SMMPTN-Barat 2024 berjalan dengan lancar dan mendapatkan mahasiswa baru yang berkualitas.
Jakarta, 8 Januari 2024 | |
Ketua BKS PTN-Barat | Ketua SMM PTN-BARAT 2024 |
Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos.,M.Si Rektor Universitas Sumatera Utara | Prof. Dr. I. Nyoman Pugeg Aryantha Rektor Institut Teknologi Sumatera |
Kegiatan seleksi penerimaan mahasiswa baru merupakan hal yang penting, untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang berkualitas dan memiliki kompetensi dasar yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan rutin bagi seluruh institusi pendidikan. Untuk menghasilkan generasi muda berkualitas. Seleksi yang akan melanjutkan estafet pembangunan Indonesia, diperlukan penyelenggaraan seleksi yang profesional, terjamin, terukur, dan efisien.
Penyelenggaraan penerimaan mahasiswa baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dalam Pasal 4 Permendikbudristek No. 48 tahun 2022 disebutkan bahwa Penerimaan Mahasiswa Baru program Diploma dan Sarjana sebuah PTN dilakukan melalui jalur:
Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 2 yang telah diubah pada Permendikbudristek No. 62 tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu metode pelaksanaan seleksi dalam bentuk kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi. Oleh karena itu, para Rektor PTN yang tergabung dalam Badan Kerja Sama PTN Indonesia Wilayah Barat (BKSPTN Barat) bersepakat untuk menyelenggarakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri jalur mandiri secara bersama yang dinamakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Konsorsium BKS PTN-Barat (SMMPTN-Barat).
Calon mahasiswa jalur mandiri yang dilakukan oleh beberapa PTN Indonesia Wilayah Barat telah berjalan baik sejak tahun 2017. Penyelenggaraan yang dilakukan secara bersama dipandang lebih efisien, dan lebih memfasilitasi aspek pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa dengan memberikan opsi untuk memilih program studi pada perguruan tinggi lain yang tergabung dalam BKS-PTN Indonesia Wilayah Barat. Melalui program SMMPTN-Barat 2024 ini, para lulusan SLTA yang gagal karena terbatasnya kuota atau kurang tepat dalam pemilihan prodi dan PTN, sehingga belum diterima melalui jalur prestasi (SNBP) dan jalur tes (SNBT), untuk mengikuti seleksi kembali masuk PTN.
Disamping itu, program SMMPTN-Barat 2024 juga memberikan solusi bagi siswa yang belum memiliki akun SNPMB untuk dapat mengikuti seleksi masuk PTN. Melalui seleksi mandiri bersama PTN Wilayah Barat ini, para peserta memiliki opsi untuk memilih maksimum 4 (empat) program studi, termasuk pada perguruan tinggi lain yang menjadi peserta SMMPTN-Barat 2024.
Tujuan penyelenggaraan SMM PTN-BARAT 2024 adalah sebagai berikut:
SMM PTN-BARAT 2024 merupakan seleksi calon mahasiswa baru jalur mandiri yang penyelenggaraannya dilakukan secara bersama antar perguruan tinggi negeri yang tergabung dalam BKS-PTN Indonesia Wilayah Barat. Penyelenggaraan seleksinya berdasar hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang dilakukan secara bersama dibawah koordinasi panitia SMM PTN-BARAT.
Peserta yang akan mengikuti UTBK SMM PTN-BARAT 2024 terlebih dahulu harus mendaftarkan diri secara online melalui laman pendaftaran resmi (https://pendaftaran.smmptnbarat.id/). Proses pendaftaran online merupakan rangkaian yang harus dipenuhi oleh peserta sampai pada tahap finalisasi yaitu cetak kartu ujian dan peserta Wajib mengikuti UTBK SMM PTN-BARAT 2024 sesuai dengan jadwal yang tersebut pada kartu ujian.
Untuk dapat menjadi peserta SMM PTN-BARAT 2024, calon peserta harus memenuhi Persyaratan Pendaftaran UTBK SMM PTN-BARAT 2024, sebagai berikut:
Proses pendaftaran calon peserta SMM PTN-BARAT 2024 menggunakan ketentuan sebagai berikut:
Alur Pendaftaran pendaftaran calon peserta SMM PTN-BARAT 2024 seperti pada Gambar berikut.
Pada SMMPTN-Barat 2024, panitia tidak menggunakan sistem kelompok ujian. Para pendaftar dengan latar belakang SLTA apapun dapat memilih prodi tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
UTBK SMMPTN-Barat 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 Juni s/d 05 Juli 2024. Khusus pada hari Jum’at, sesi siang disesuaikan dengan waktu sholat Jum’at di lokasi masing-masing PTN. Pelaksanaan UTBK terdiri atas dua sesi per hari dan setiap peserta hanya mengikuti ujian sesuai sesi yang telah ditentukan dengan rincian jadwal sebagai beriku:
Sesi | Waktu (WIB) | Kegiatan |
---|---|---|
Pagi | 07.30 – 07.40 | Peserta memasuki ruang ujian |
07.40 - 07.50 | Pemeriksaan identitas dan dokumen | |
07.50 - 08.00 | Latihan | |
08.00 – 08.40 | Ujian Potensi Skolastik | |
08.40 – 09.30 | Ujian Literasi Bahasa Inggris | |
09.30 – 10.20 | Ujian Literasi Bahasa Indonesia | |
10.20 – 11.05 | Ujian Penalaran Matematika | |
Siang | 13.15 – 13.25 | Peserta memasuki ruang ujian |
13.25 - 13.35 | Pemeriksaan identitas dan dokumen | |
13.35 - 13.45 | Latihan | |
13.45 - 14.25 | Ujian Potensi Skolastik | |
14.25 – 15.15 | Ujian Literasi Bahasa Inggris | |
15.15 – 16.05 | Ujian Literasi Bahasa Indonesia | |
16.05 – 16.50 | Ujian Penalaran Matematika |
Portofolio adalah dokumentasi kumpulan karya atau penampilan (performance) siswa yang dibuat selama mengikuti pendidikan menengah. Bagi peserta SMM PTN-BARAT 2024 yang memilih program studi yang ada persyaratan keterampilan, wajib mengisi portofolio yang ditetapkan. Portofolio yang dibuat dalam bentuk video, diunggah ke laman Youtube dan URL-nya dimasukkan pada menu upload portofolio di aplikasi pendaftaran melalui website https://pendaftaran.smmptnbarat.id/. Untuk portofolio yang berupa gambar, agar disimpan pada Google drive, dan link-nya dimasukkan pada menu upload. Tautan Google drive dipastikan dapat diakses oleh reviewer (user yang dapat tautan tersebut).
Penilaian atas hasil UTBK SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh Panitia SMM PTN-Barat 2024. Gabungan nilai UTBK dan nilai portofolio akan dipakai sebagai untuk program studi yang mensyaratkan keterampilan (portofolio). Penilaian atas hasil UTBK SMM PTN-BARAT 2024 dilakukan dengan metode CEEB (College Entrance Examination Board) yang dilakukan oleh Panitia SMM PTN-Barat 2024. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penetapan kelulusan menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari masing-masing Rektor berupa standard kelulusan atas dasar nilai UTBK yang diperoleh peserta. Nilai semua peserta pada pilihan yang sama diperingkatkan (dirangking) dari yang paling besar hingga yang paling kecil. Hasil nilai UTBK digunakan oleh Rektor PTN peserta SMM PTN-BARAT 2024 untuk menetapkan kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PTN tersebut.
Sebagian PTN Peserta SMM PTN-BARAT 2024 menerima mahasiswa jalur afirmasi, dengan kriteria sebagaimana pada tabel berikut ini.
No | PTN | Status Afirmasi | Kriteria |
---|---|---|---|
1 | Universitas Syiah Kuala (USK) | Ada |
|
2 | Universitas Malikussaleh (Unimal) | Ada |
|
3 | Universitas Riau (Unri) | Ada untuk Prodi Pend. Dokter |
|
4 | Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) | Ada untuk Prodi Pend. Dokter |
|
5 | ISI Padangpanjang | Ada |
|
6 | Universitas Jambi (Unja) | Ada |
|
7 | Universitas Bengkulu (Unib) | Ada |
|
8 | Universitas Bangka Belitung (UBB) | Ada untuk Prodi Pend. Dokter |
|
9 | Universitas Palangka Raya (UPR) | Ada |
|
10 | Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) | Ada |
|
11 | Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA Riau) | Ada |
|
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) adalah dana sumbangan yang diberlakukan pada mahasiswa jalur mandiri beberapa PTN Peserta SMM PTN-BARAT 2024. Dana ini bukan merupakan syarat kelulusan peserta, namun merupakan dana yang disumbangkan kepada PTN pada saat mendaftar ulang setelah peserta dinyatakan lulus. Informasi tentang status dan besaran IPI masing-masing prodi dapat dilihat pada laman Daftar PTN dan klik tombol Cek Prodi, sedangkan dasar pengenai IPI dan rencana penggunaannya diatur oleh masing-masing PTN.
Masa sanggah merupakan waktu atau masa yang diberikan kepada peserta SMMPTN-Barat 2024 untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi SMMPTN-Barat 2024 yang telah diumumkan. Masa sanggah berdasarkan Permendikbudristek No. 62 Tahun 2023, dapat dilakukan paling lama lima hari kerja, setelah pengumuman hasil seleksi. Proses sanggah dilakukan oleh peserta dengan mengajukan permohonan sanggah dengan mengisi form sanggah melalui laman (https://pendaftaran.smmptnbarat.id/) menggunakan akun peserta, setelah pengumuman kelulusan dengan isian sebagai berikut: